Fatwa MUI : Infotainment HARAM!
Fatwa Ulama Indonesia : Infotainment HARAM! , setelah berbagai kejadian yang selalu menimpa para infotainment entah mereka sengaja atau tidak, yang jelasa beberapa kejadian tersebut, tidak patut di lakukan oleh seorang publik figur. yang mana merekalah yang akan menjadi tontonan umum. yang tentunya sangat berpengaruh terhadapat kehidupan remaja dana anak-anak pada khususnya.
Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti yang di kutip di .tribunnews.com, akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment.
Fatwa haram ini juga berlaku menyeluruh, baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa ini yang dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7/2010) sore.
sumber : tribunnews.com
Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti yang di kutip di .tribunnews.com, akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment.
Fatwa haram ini juga berlaku menyeluruh, baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa ini yang dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7/2010) sore.
sumber : tribunnews.com